Minggu, 29 Mei 2011

e-KTP DKI Jakarta

e-KTP DKI Jakarta
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tengah mendapat sorotan tajam. Hal ini setelah Komisi Ombudsman Nasional menyebut pelayanan masyarakat terkait kartu tanda penduduk (KTP) di ibu kota tergolong buruk.
Dari 286 pengaduan warga yang masuk ke Ombudsman, sebagian besar diantaranya mengenai pelayanan KTP. Sisanya mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kondisi ini tak pelak menghadirkan keprihatinan dari sejumlah pihak. Tidak terkecuali dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Mereka meminta, Pemprov DKI segera melakukan evaluasi terhadap dinas terkait. Sebab, jika terus dibiarkan bisa menjadi bumerang bagi Pemprov DKI. “Laporan Komisi Ombudsman harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Telusuri seluruh pengaduan warga yang merasa tidak puas dengan pelayanan publik, kemudian secepatnya diperbaiki,” kata S Andyka, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4).
Dijelaskan Andyka, pelayanan KTP memang masih memerlukan banyak perbaikan di sana-sini. Meski saat ini pemprov telah memiliki mobil keliling untuk melayani pembuatan KTP secara mobile, namun jumlahnya masih sangat terbatas. Sehingga tidak seluruh wilayah bisa terjangkau. Jakarta terdiri dari 267 kelurahan, sedangkan mobil keliling yang tersedia baru 6 unit. “Harusnya jumlah mobil keliling ini ditambah lebih banyak lagi,” ujarnya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan menurunya pelayanan KTP di Jakarta sehingga menimbulkan banyak keluhan ditengarai karena dipangkasnya anggaran untuk pegawai outsorcing yang ada di kelurahan-kelurahan di DKI. Sebab, selama ini petugas outsorcinglah yang diandalkan untuk melayani masyarakat saat ingin mengurus KTP. Namun, setelah anggaran dipangkas dan tidak jelasnya masa depan mereka karena tidak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pelayanan tersebut menurun. “Kita sama-sama tahu, kalau pegawai outsorcinglah yang diandalkan melayani warga, termasuk pelayanan KTP. Bukanya para PNS yang telah memiliki status jelas. Sehingga, ketika kesejahteraan mereka tidak diperhatikan dan tidak adanya kepastian status, membuat pelayanan kepada masyarakat menurun,” tuturnya.
Namun Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Franky Mangatas Pandjaitan, tidak bersedia menanggapi laporan Komisi Ombudsman terkait buruknya pelayanan KTP. Hanya saja, ia mengaku telah maksimal dalam memberikan pelayanan kepada warga. Buktinya, tiap tahun penerbitan KTP di ibu kota selalu meningkat. Bahkan di tahun 2011 ini, pihaknya menargetkan sebanyak 60 ribu KTP baru. Jumlah itu dua kali lipat melebihi pembuatan KTP baru di tahun 2010 yaitu 30 ribu. Sedangkan, untuk KTP mobile akan ditambah menjadi 10 unit dari hanya 6 unit. “Untuk penambahan mobil ini, kata Franky anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 6,4 miliar,” jelasnya. Jumlah ini akan terus ditambah, hingga mencapai jumlah ideal. Yaitu 3 unit untuk setiap wilayah kota administrasi.
Dengan KTP mobile, warga hanya perlu melengkapi persyaratan seperti pengantar RT/ RW, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, KTP asli yang sudah habis masa berlakunya. Jika terlambat memperpanjang KTP, warga dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2006 tentang kependudukan.
Warga juga dapat melakukan perpanjangan KTP yang akan diberikan nomor induk kependudukan (NIK) nasional. “Kita targetkan pada 2011, NIK nasional ini telah dimiliki seluruh warga Jakarta. Setelah NIK nasional ini berlaku, pemerintah pusat pun bisa langsung merealisasikan KTP elektronik yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Ombudsman Pranowo Dahlan, mengungkapkan sepanjang tahun 2010 pihaknya menerima sebanyak 286 laporan warga DKI Jakarta. Di antaranya terkait dengan kesulitan dalam pengajuan permohonan
Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, KTP, dan IMB. Biasanya, pegawai pemerintahan beralasan bahwa persyaratan warga tidak lengkap atau menunggu kroscek instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional. (wok)
e-KTP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar