Minggu, 29 Mei 2011

Dana e-KTP mencapai 6 Triliun Rupiah

INILAH.COM, Bandung – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan anggaran sebesar Rp6,68 triliun untuk pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Jumlah tersebut termasuk pemutakhiran data di semua kota/kabupaten dan penerbitan nomor induk kependudukan (NIK) di 329 kota/kabupaten sebesar Rp384 miliar pada tahun 2010, penerbitan NIK di 168 kota/kabupaten dan penerapan e-KTP di 197 kota/kabupaten sebesar Rp2,47 triliun (2011), dan penerapan e-KTP di 300 kota/kabupaten sebesar Rp3,83 triliun (2012). Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri Irman mengatakan, masyarakat yang akan membuat e-KTP tidak dipungut biaya karena telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Peluncuran e-KTP dimaksudkan untuk meminimalisasi identitas ganda yang selama ini menjadi masalah akut dalam basis data kependudukan. “Kurang akuratnya basis data kependudukan berdampak pada segala sektor, di antaranya evaluasi pembangunan, pengalokasian dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat ke daerah,” jelas Irman saat ditemui usai menghadiri sosialisasi pemantapan persiapan penerapan KTP elektronik tahun 2011 di Hotel Horison Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Selasa (19/4/2011). Irman mengatakan, program pengadaan e-KTP diperkirakan selesai pada 2012. Pasalnya basis data kependudukan itu akan dipakai sebagai arah kebijakan pembangunan. “Yang pasti data itu telah diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dasar menentukan pemilih pada pemilihan umum presiden 2014 nanti,” ungkapnya. Irman menuturkan, hingga saat ini jumlah kabupaten/kota di Indonesia yang menyatakan kesiapan dalam pembuatan KTP elektronik sebanyak 205 daerah. Namun ketersediaan anggaran hanya untuk 197 daerah di Indonesia. “Pada 2011, kami hanya mampu membiayai 167 kabupaten kota dan 30 provinsi. Sisanya akan dianggarkan pada tahun anggaran 2012,” pungkasnya. [gin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar