Senin, 15 Agustus 2011

e-ktp

apakah e-ktp itu..?

e-ktp atau kartu tanda penduduk elektronik merupakan cara baru yang jitu yang akan ditempuh oleh pemerintah dengan membangun database kependudukan secara nasional untuk memberikan identitas kepada masyarakat.dengan menggunakan sistim biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-ktp dapat terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 ktp saja.

latar belakang dibuatnya e-ktp

proyek e-ktp dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan ktp konvensional di indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu ktp. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi ktp-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi, digagaslah e-ktp yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.

Autentikasi menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, dna, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-ktp, yang digunakan adalah sidik jari. Tujuan penggunaan biometrik pada e-ktp adalah sebagai berikut:

1. Mencegah adanya pemalsuan
dengan biometrik, autentikasi dilakukan dua tahap, yakni:

- what you have (apa yang kamu punya) melalui fisik kartu e-ktp
- what you are (seperti apa kamu) melalui identifikasi biometrik

jika terjadi kehilangan kartu, maka orang yang menemukan kartu e-ktp milik orang lain tidak akan dapat menggunakannya karena akan dicek kesamaan biometriknya.

2. Mencegah adanya penggandaan
dengan e-ktp, seluruh rekaman sidik jari penduduk akan disimpan di afis (automated fingerprint identification system) yang berada di pusat data di jakarta.

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-ktp diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

keunggulan e-ktp

penggunaan sidik jari e-ktp lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk sim (surat izin mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di sim, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib ktp adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-ktp karena alasan berikut:

biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-ktp ditunjukkan pada layout kasar berikut:

untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib ktp harus mengisi formulir tipe f1.01.

Struktur e-ktp sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari ktp konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-ktp sehingga dapat diketahui apakah ktp tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-ktp dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

pasal-pasal mengenai e-ktp

dalam pasal 64 ayat (3) uu no. 23 tahun 2006, disebutkan bahwa dalam ktp harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan. Hal ini dijabarkan dalam perpres no. 26 tahun 2009 bahwa di dalam rekaman elektronik ktp tersimpan biodata, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk.

Tanda tangan terdigitalisasi penduduk juga disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip. Perekaman sidik jari dilakukan terhadap 10 sidik jari tangan yang disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip kartu.

Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional nistir 7123 dan machine readable travel documents icao 9303 serta eu passport specification 2006. Bentuk ktp elektronik sesuai dengan iso 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

e-ktp di negara maju

kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di eropa antara lain austria, belgia, estonia, italia, finlandia, serbia, spanyol dan swedia, di timur tengah yaitu arab saudi, uni emirat arab, mesir dan maroko, dan di asia yaitu china.

Kartu identitas elektronik belgia merupakan kartu yang tertanam chip kontak berisi biodata, pas photo dan tanda tangan pemilik kartu dan petugas penerbit kartu. Data identitas dan pas photo (jpeg, 3 kb) ditandatangani secara digital oleh badan registrasi nasional. Chip di dalam kartu juga mampu melakukan tanda tangan digital dan pembangkitan kunci kriptografi.

Uji petik kartu elektronik belgia dilakukan sejak bulan maret 2003 dan diluncurkan secara nasional pada bulan september tahun 2004. Kartu identitas elektronik spanyol memuat biodata, dan gambar biometrik wajah dan sidik jari. Uni emirat arab dan arab saudi telah menanda tangani perjanjian pada tahun 2007 yang memungkinkan warga negaranya untuk menggunakan kartu identitas elektronik masing-masing warga negaranya untuk perjalanan antar kedua negara tersebut melalui darat, laut dan udara.

China menerapkan kartu identitas penduduk generasi kedua yang menggunakan chip nirkontak berstandar iso 14443 yang tersimpan di dalamnya biodata dan pas photo pemilik kartu identitas. Kartu identitas elektronik ini mulai diluncurkan pada tahun 2004 bagi penduduk wajib ktp di china yang mencapai jumlah 960 juta jiwa. Kartu identitas elektronik ini dirancang mudah dan murah dalam produksi, dan mudah, teramankan dan tahan lama dalam penggunaan.

Minggu, 29 Mei 2011

Dana e-KTP mencapai 6 Triliun Rupiah

INILAH.COM, Bandung – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan anggaran sebesar Rp6,68 triliun untuk pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Jumlah tersebut termasuk pemutakhiran data di semua kota/kabupaten dan penerbitan nomor induk kependudukan (NIK) di 329 kota/kabupaten sebesar Rp384 miliar pada tahun 2010, penerbitan NIK di 168 kota/kabupaten dan penerapan e-KTP di 197 kota/kabupaten sebesar Rp2,47 triliun (2011), dan penerapan e-KTP di 300 kota/kabupaten sebesar Rp3,83 triliun (2012). Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri Irman mengatakan, masyarakat yang akan membuat e-KTP tidak dipungut biaya karena telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Peluncuran e-KTP dimaksudkan untuk meminimalisasi identitas ganda yang selama ini menjadi masalah akut dalam basis data kependudukan. “Kurang akuratnya basis data kependudukan berdampak pada segala sektor, di antaranya evaluasi pembangunan, pengalokasian dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat ke daerah,” jelas Irman saat ditemui usai menghadiri sosialisasi pemantapan persiapan penerapan KTP elektronik tahun 2011 di Hotel Horison Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Selasa (19/4/2011). Irman mengatakan, program pengadaan e-KTP diperkirakan selesai pada 2012. Pasalnya basis data kependudukan itu akan dipakai sebagai arah kebijakan pembangunan. “Yang pasti data itu telah diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dasar menentukan pemilih pada pemilihan umum presiden 2014 nanti,” ungkapnya. Irman menuturkan, hingga saat ini jumlah kabupaten/kota di Indonesia yang menyatakan kesiapan dalam pembuatan KTP elektronik sebanyak 205 daerah. Namun ketersediaan anggaran hanya untuk 197 daerah di Indonesia. “Pada 2011, kami hanya mampu membiayai 167 kabupaten kota dan 30 provinsi. Sisanya akan dianggarkan pada tahun anggaran 2012,” pungkasnya. [gin]

e-KTP Bogor Jawa Barat

Jawa Post National Network
JABODETABEK Senin, 04 April 2011 , 05:02:00 Persiapan  e-KTP tak Maksimal, Dewan Gelisah BOGOR – Pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) pada 2012, membuat Komisi A DPRD Kota Bogor gelisah.
Sebab, Pemkab Bogor kurang maksimal mempersiapkan pemberlakuan tersebut. Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Maman Herman mengatakan, dari hasil pertemuannya dengan pihak kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu, diketahui bahwa hingga saat ini belum pernah ada pembicaraan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait program tersebut. Padahal, kedua instasi ini yang memegang tanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan e-KTP. “Dulu katanya sudah ketemu, tapi ketika ditanya sata per satu ternyata Kominfo mengaku belum ada pembicaraan. Hal ini sangat menghawatirkan, karena waktu hanya tinggal delapan bulan lagi,” kata Maman Kepada Radar Bogor (JPNN Group) Karena itu, Maman berencana akan mempertemukan kedua instansi pemerintah tersebut untuk mempersiapkan e-KTP secepatnya.
Apalagi, ada informasi utusan dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan datang ke kota hujan khusus untuk mengecek persiapan e-KTP. “Jangan sampai dicek ternyata kita belum apa-apa. Itu akan sangat memalukan,”tegasnya. Selain itu, lanjutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai anggaran yang akan digunakan. Pasalnya, untuk mengaplikasikan e-KTP akan menyedot anggaran yang sangat besar. “Yang jelas, sumber utamanya belum ada. Apakah dari Depdagri atau dari Pemkot.
Namun yang jelas, persiapannya harus dilakukan sesegara mungkin karena penetapan waktu berlakunya sudah ada,”tambah Maman. Apa pun kondisinya, Maman mengaku akan mendesak pihak-pihak terkait untuk secepatnya melakukan persiapan. Seperti pemuktahiran data di Disdukcapil dan persiapan perangkat teknologoi informatikanya. “Jangan main-main lagi.
Selagi ada kesempatan harus dimanfaatkan. Karena  e-KTP akan sangat membantu terutama untuk pemilu dan yang lain-lainnya,” pungkas Maman. (leo)

e-KTP DKI Jakarta

e-KTP DKI Jakarta
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tengah mendapat sorotan tajam. Hal ini setelah Komisi Ombudsman Nasional menyebut pelayanan masyarakat terkait kartu tanda penduduk (KTP) di ibu kota tergolong buruk.
Dari 286 pengaduan warga yang masuk ke Ombudsman, sebagian besar diantaranya mengenai pelayanan KTP. Sisanya mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kondisi ini tak pelak menghadirkan keprihatinan dari sejumlah pihak. Tidak terkecuali dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Mereka meminta, Pemprov DKI segera melakukan evaluasi terhadap dinas terkait. Sebab, jika terus dibiarkan bisa menjadi bumerang bagi Pemprov DKI. “Laporan Komisi Ombudsman harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Telusuri seluruh pengaduan warga yang merasa tidak puas dengan pelayanan publik, kemudian secepatnya diperbaiki,” kata S Andyka, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4).
Dijelaskan Andyka, pelayanan KTP memang masih memerlukan banyak perbaikan di sana-sini. Meski saat ini pemprov telah memiliki mobil keliling untuk melayani pembuatan KTP secara mobile, namun jumlahnya masih sangat terbatas. Sehingga tidak seluruh wilayah bisa terjangkau. Jakarta terdiri dari 267 kelurahan, sedangkan mobil keliling yang tersedia baru 6 unit. “Harusnya jumlah mobil keliling ini ditambah lebih banyak lagi,” ujarnya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan menurunya pelayanan KTP di Jakarta sehingga menimbulkan banyak keluhan ditengarai karena dipangkasnya anggaran untuk pegawai outsorcing yang ada di kelurahan-kelurahan di DKI. Sebab, selama ini petugas outsorcinglah yang diandalkan untuk melayani masyarakat saat ingin mengurus KTP. Namun, setelah anggaran dipangkas dan tidak jelasnya masa depan mereka karena tidak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pelayanan tersebut menurun. “Kita sama-sama tahu, kalau pegawai outsorcinglah yang diandalkan melayani warga, termasuk pelayanan KTP. Bukanya para PNS yang telah memiliki status jelas. Sehingga, ketika kesejahteraan mereka tidak diperhatikan dan tidak adanya kepastian status, membuat pelayanan kepada masyarakat menurun,” tuturnya.
Namun Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Franky Mangatas Pandjaitan, tidak bersedia menanggapi laporan Komisi Ombudsman terkait buruknya pelayanan KTP. Hanya saja, ia mengaku telah maksimal dalam memberikan pelayanan kepada warga. Buktinya, tiap tahun penerbitan KTP di ibu kota selalu meningkat. Bahkan di tahun 2011 ini, pihaknya menargetkan sebanyak 60 ribu KTP baru. Jumlah itu dua kali lipat melebihi pembuatan KTP baru di tahun 2010 yaitu 30 ribu. Sedangkan, untuk KTP mobile akan ditambah menjadi 10 unit dari hanya 6 unit. “Untuk penambahan mobil ini, kata Franky anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 6,4 miliar,” jelasnya. Jumlah ini akan terus ditambah, hingga mencapai jumlah ideal. Yaitu 3 unit untuk setiap wilayah kota administrasi.
Dengan KTP mobile, warga hanya perlu melengkapi persyaratan seperti pengantar RT/ RW, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, KTP asli yang sudah habis masa berlakunya. Jika terlambat memperpanjang KTP, warga dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2006 tentang kependudukan.
Warga juga dapat melakukan perpanjangan KTP yang akan diberikan nomor induk kependudukan (NIK) nasional. “Kita targetkan pada 2011, NIK nasional ini telah dimiliki seluruh warga Jakarta. Setelah NIK nasional ini berlaku, pemerintah pusat pun bisa langsung merealisasikan KTP elektronik yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Ombudsman Pranowo Dahlan, mengungkapkan sepanjang tahun 2010 pihaknya menerima sebanyak 286 laporan warga DKI Jakarta. Di antaranya terkait dengan kesulitan dalam pengajuan permohonan
Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, KTP, dan IMB. Biasanya, pegawai pemerintahan beralasan bahwa persyaratan warga tidak lengkap atau menunggu kroscek instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional. (wok)
e-KTP

Tender e-KTP elektronik

e-KTP
KOTA (DP) DumaiPos— Kesiapan Pemerintah menerapkan program KTP elektronik (e-KTP) Agustus mendatang, sudah matang. Selain data base, namun perangkat pendukung program itu saat sekarang sedang dalam proses tender di Kementrian Dalam Negeri RI, Jakarta selama satu bulan lebih.
Jika sudah selesai dilanjutkan proses lelang, lalu pendistribusian perangkat ke daerah. Kepada Dumai Pos, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs HM Nizam MSi menjelaskan, salah satu perlengkapan itu diantaranya mesin sidik jari, mesin atau kamera untuk pemotretan setiap warga yang sudah masuk dalam data base. “Hanya menunggu itu saja. Ya, kita berharap paling lama Agustus sudah mulai. Karena, perkiraan kalau lewat dari bulan itu takutnya jumlah warga masuk data base bertambah lagi,” urainya.
Menurut Nizam, setelah semua perlengkapan sampai di Dumai pihaknya akan melakukan pelatihan tenaga operator sebanyak 30 orang. Dengan rincian, setiap kecamatan 5 orang ditambah dari Disduk Capil. “Barulah sosialisasi gencar dilakukan kepada masyarakat. Nantinya, pembuatan KTP elektronik itu gratis, tanpa adanya pungutan biaya sepeserpun. Warga, cukup datang mem bawa KTP, kemudian berfoto,” ungkapnya. Disinggung belum sampaikan semua nomor induk kependudukan (NIK) kepada warga yang disampaikan melalui RT, pejabat itu menegaskan agar dapat datang ke kantor Disduk Capil, dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Meski di KK nomor itu sudah tertera, akan tetapi dokumen itu sangat penting diketahui setiap warga. “Karena, NIK itu berlaku seumur hidup,” imbuhnya. Ia mengharapkan kepada para RT agar segera mendistribusikan NIK kepada warga. Karena, NIK salah satu tahapan menuju program e-KTP. (fit)

Fungsi dan Kegunaan e-KTP

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.